JAKARTA, WB – Tim Mabes Polri berhasil menciduk empat anggota sindikat pengedar uang palsu senilai Rp16 triliun di wilayah Tangerang Selatan dan Bogor. Keempat tersangka ini berinisial AAF, T, MMS, dan MH.
“Pemalsuan mata uang dolar palsu dengan perkiraan senilai Rp16 triliun,” kata Direktur Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Mabes Polri Victor Simanjuntak dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2015).
Pengungkapan kasus ini dilakukan selama sebulan mulai dari 25 Februari 2015 sampai akhir Maret 2015. Ia menjelaskan, jika tersangka berhasil mengedarkan 10 persen, maka para tersangka bisa meraih keuntungan hingga Rp6,1 triliun.
Viktor menjelaskan, keempat tersangka ini memiliki peran masing-masing. AAF bertugas mencetak uang, T sebagai pemodal, sementara MMS dan MH sebagai pengedar.
Tersangak sendiri bisa dijerat pasal 244, 245 juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ” Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya.