JAKARTA, WB – Polri mengatakan aset yang dimiliki oleh tersangka atau bos First Travel tidak akan cukup untuk mengganti kerugian korban jamaah yang mencapai Rp1,0002 triliun. Bahkan informasi dari hasil penyidik itu tidak sampe Rp1 triliun.
“Mungkin tinggal beberapa ratusan juta saja enggak ada, rumahnya itu udah diagunkan. Terus aset-aset udah buat bayar utang,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto di kantornya, Jakarta, Jumat (29/9/2017). Menurutnya, penyidik saat ini telah bekerja keras dengan menggandeng PPATK untuk menelusuri aset-aset First Travel.
Ia pun tak yakin jika First Travel mampu mengganti rugi sebesar itu. “Saya tidak yakin tuh, karena penyidik sudah kerja sama dengan PPATK, sudah tracking aset ke rekening mereka semua, itu pasti terlacak,” katanya.
Dia kembali menegaskan proses ganti rugi bisa berjalan beriringan melalui proses perdata. Sedangkan untuk proses hukumnya akan terus berjalan. “Jadi begini, kalau untuk proses ganti itu bisa stimulan dengan proses pidana,” kata Wasisto.
Sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengadakan sidang verifikasi tagihan dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) First Travel. Dalam sidang tersebut, First Travel menyetujui ganti rugi kepada korban sebesar Rp1,002 triliun.[]