JAKARTA, WB – Kapolri Jenderal Sutarman mengaku menyerahkan sepenuhnya proses hukum keterlibatan dua anggotanya itu, yakni AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka Harahap yang diduga sebagai kelompok peredaran narkotika Internasional yang ditangkap di Kuching Malaysia.
“Kalau seandainya terbukti sindikat tapi barangnya tidak di tangannya. Malaysia itu kalau barangnya ditemukan di tangannya, hukumannya berat mungkin hukuman mati. Tapi barangnya tidak di situ,” ujarnya.
Ia mengatakan jika barang bukti tidak ada di situ, ia menduga ada bukti lain yang mengaitkan dua anak buahnya itu dengan barang yang ditangkap di Kuala Lumpur.
Sutarman melanjutkan, jika memang keduanya terbukti bersalah, mereka harus mendapatkan hukuman yang sangat berat. Apalgi keduanya merupakan penegak hukum yang seharusnya menjadi contoh dan pengayom masyarakat.
“Kalau betul-betul terbukti bersalah, kita menghormati hukum Malaysia dan hukum seberat-beratnya. Karena itu adalah aparatur penegak hukum, dan hukumannya harus lebih dari yang lain,” tuturnya.
Meski demikian, Sutarman menegaskan tidak akan tinggal diam dan berupaya memberikan bantuan berupa tim advokat ke Negeri Jiran.
“Sebagai warga negara dia punya hak untuk bantuan itu, tentu kami mengirim bantuan itu. Jangan sampai kalau tidak bersalah dilakukan tindakan keliru, kalau salah kita menghormati hukum yang berlaku,” tuturnya.
Lebih lanjut, di luar proses hukum di Malaysia, Polri juga tetap akan menggelar sidang etik terhadap keduanya. Apalagi catatan keduanya sering melanggar etik selama bertugas.
“Kami larikan ke sidang kode etik, keputusan kode etik itu dua. Dia masih layak menjadi anggota polisi atau tidak layak. Kalau layak tentu ada pembinaan, kalau tidak layak tentu dilakukan pemberhentian,” tegasnya.[]