SUKABUMI, WB – Korban kasus predator pencabulan di Sukabumi yang dilakukan oleh tersangka Andri Sobari alias Emon, semakin bertambah, dari 47 korban menjadi menjadi 51.
Alhasil, pria 24 tahun itu diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara berdasarkan pasal Undang-undang Perlindungan Anak.
“Kita kenakan dari Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 82. Kita juncto-kan juga pasal 292 KUHP dan 64 KUHP. Kalau UU Perlindungan Anak 15 tahun, KUHP 5 tahun,” kata Kapolresta Sukabumi AKBP Hari Santoso di kantornya, Jl Perintis Kemerdekaan, Sukabumi, Sabtu (3/5/2014).
Emon sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak hari Jumat (2/5) dan ditahan di Mapolresta Sukabumi.
Menurut keterangan tersangka, Hari mengatakan jika dalam pengakuan Emon, ia pernah menjadi korban cabul semasa masih duduk dibangku SMP. Hal itu diketahui saat pemeriksaan oleh Polresta Sukabumi.
“Tapi kita nggak bisa percaya begitu saja, masih terus kita dalami pengakuan pelaku. Hari ini akan ada pemeriksaan psikologi pelaku dari pihak Pemda,” ucap Hari.
Kasus tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sukabumi. Rata-rata para bocah korban predator Emon masih berusia 6 hingga 13 tahun yang mayoritas bermukim di lingkungan sekitar tempat tinggal Emon.
Umtuk melancarkan aksinya, Emon menjanjikan uang sebesar Rp 25 ribu hingga Rp 50 ribu kepada korban sebagai syarat agar mau dicabuli.[]
Comments 13