JAKARTA, WB – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut Perpres Nomor 39 Tahun 2015 tentang besaran uang muka kendaraan bermotor pejabat negara perorangan.
“Memerintahkan kepada kami Seskab dan Mensesneg untuk bukan hanya mereview tapi juga mencabut Perpres yang terkait dengan itu penambahan dana uang muka mobil untuk pejabat pembelian perorangan,” tutur Pratikno di Gedung DPR, Senayan, Senin (6/4/2015).
“Hal ini tak sesuai dengan suasana ekonomi di masyarakat. Presiden semakin mantap ketika pimpinan fraksi menyatakan hal tersebut,” imbuhnya.
Mengenai Perpres itu sendiri memang menurut Pratikno ada evaluasi setiap lima tahun sekali. Oleh karena itu secara prosedural memang tidak ada kesalahan.
“Harus diingat Perpres itu sudah lama dibahas. Surat DPR sudah lama sekali masuknya. Memang tidak perlu dirisaukan,” tutur dia. []