JAKARTA, WB – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membutuhkan payung hukum untuk melakukan pembebasan tanah untuk proyek pembangunan, salah satunya pembangunan sodetan Ciliwung.
“Saat ini, Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI bekerja sama dengan Biro Hukum DKI sedang mempersiapkan Pergub pembebasan lahan tanah,” kata Kepala Dinas PU DKI Agus Priyono di Jakarta, Selasa (25/11/2014).
Pergub itu sangat dibutuhkan kerena hampir di setiap proyek pembangunan, Pemprov DKI sering menghadapi kendala pembebasan lahan, sehingga diperlukan sebuah peraturan.
“Oleh karena itu, dengan dibuatnya Pergub tersebut, maka diharapkan dapat menjadi acuan sekaligus payung hukum bagi pelaksanaan pembangunan sodetan Ciliwung. Kalau pergubnya bisa segera dikeluarkan, maka pembebasan lahan akan semakin cepat kita lakukan dan pengerjaan pembuatan sodetan Ciliwung bisa berjalan lancar,” ungkap Agus.
Sodetan Ciliwung merupakan proyek yang dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane (BBWSCC) dan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera).
Sodetan Ciliwung terdapat di sepanjang sungai Ciliwung yang membentang dari belakang Sekolah Tinggi Ilmu Statistik di Jalan Otto Iskandar Dinata hingga ke KBT di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur. []