JAKARTA, WB – Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memastikan pemberhentian tetap kepada sembilan anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dalam sidang dugaan pelanggaran kode penyelenggara pemilu.
Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim DKPP, Jimly Asshiddqie sebelum menutup sidang DKPP.
“Sembilan anggota KPU dan panwaslu yang terbukti melanggar kode etik berat dan sembilan orang diberhentikan,” papar Jimly, di ruang Sidang Kemenag, Kamis (21/8/2014).
Menyikapi hasil tersebut, Ketua Tim Advokasi pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Mahendradatta, usai sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan presiden menjelaskan kalau dirinya cukup puas.
“Kalau dibilang puas, ya kita puas pastinya. Karena pembukaan kotak suara yang selama ini sah-sah saja, ternyata dianggap melanggar,” ujarnya.
Atas adanya putusan tersebut, Mahendradatta akan melanjutkannya dengan menempuh upaya hukum berikutnya yaitu melampirkan putusan DKPP dalam laporan pengaduan yang telah dilayangkan ke Mabes Polri sebelumnya.
“Kami kira tentu hal ini akan kami lanjutkan. Kami sudah ada laporan ke Mabes Polri tentang pembukaan kotak suara tersebut. pembukaan kotak suara itu kan terjadi secara masif hampir di seluruh Indonesia. Jadi bisa memperkuat pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif,” tuturnya.
Sementara itu lanjut dia, Tim Advokasi juga saat ini tengah melakukan uji formil dan uji materil ke Mahkamah Agung (MA) atas langkah KPU memerintahkan KPU di Daerah membuka kotak suara.
“Karena pembukaan kotak suara itu salah maka kami akan lanjutkan sesuai dengan kanal. Untuk MA saya kira independen, yang pasti (putusan DKPP) memperkuat bukti-bukti yang diperoleh,” bebernya.
Terkait sikap DKPP yang menyatakan KPU tidak bersalah atas penerbitan daftar pemilih khusus (DPK) dan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) pada Pilpres 2014, Mahendradatta punya jawaban lain.
“Menurut saya mereka tidak berani mengambil keputusan soal DPKTb karena masih ada MA (Mahkamah Agung). Kita sayangkan dunia peradilan kita tidak punya waktu yang cepat bersamaan,” pungkasnya. []