JAKARTA, WB – Riefan Avrian, yang merupakan Putra Syarief Hasan, diganjar hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 200 ribu serta subsider tiga bulan kurungan di Pengadilan Tipikor.
Dalam putusan tersebut, Riefan terbukti bersalah melakukan korupsi proyek videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop dan UKM).
“Menyatakan terdakwa terbukti seacara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” sebut Ketua Majelis Hakim, Nani Indrawati saat membacakan putusannya di pengadilan Tipikor, Rabu (17/12/2014).
Selain hukuman penjara, Riefan juga diganjar membayar uang pengganti Rp5,392 miliar. Dengan ketentuan denda itu harus dibayar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Jika
harta benda terpidana tidak cukup, maka terpidana akan dikenakan pidana penjara selama dua tahun.
Hakim Nani juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk yang memberatkan, Riefan dinilai hakim dengan sengaja memperalat orang lain untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain serta koorporasi.
Sedangkan hal yang meringankan, adalah Riefan belum pernah dihukum. Mengakui perbuatannya sehingga mempermudah proseshukum. Atas perbuatannya tersebut, Riefan didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.[]