JAKARTA, WB – Setelah selesai menggelar rapat pleno terkait laporan menteri ESDM Sudirman Said atas pencatutan nama presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), justru mempermasalahkan status laporan yang diajukan oleh Sudirman.
MKD mempermasalahkan laporan, dimana sesuai pasal 5, menyebut soal pihak-pihak yang dapat membuat laporan ke MKD, adalah pimpinan DPR, anggota atau masyarakat. Disini, MKD mempermasalahkan status Sudirman sebagai menteri yang tak disebut dalam ketentuan.
“Kita memerlukan opini pakar mengenai legal standing. Dalam bab 4 pasal 5 tata beracara MKD. Tadi belum bisa disepakati, tidak mungkin diputuskan kalau tidak ada kesepakatan,” ujar ketua MKD Surahman Hidayat dalam jumpa persnya kepada media, Senin (23/11/2015).
Surahman mengatakan, rapat pleno mempersoalkan kata `dapat` yang tertera dalam pasal 5, yang dimana apakah Sudirman bisa dikategorikan pelapor atau tidak. Dari permasalahan tersebut MKD memutuskan rapat ditunda sampai esok.
“Setelah lihat dokumen, Pak SS, ketika datang ke MKD menyampaikan bukan sebagai individu, tapi sebagai Menteri ESDM dengan kop resminya. Kita lanjutkan besok sore dengan menghadirkan pakar bahasa hukum,” tandas Surahman.[]