JAKARTA, WB – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DKI Jakarta memusnahkan 356.309 kemasan pangan, obat dan kosmetika ilegal. Baang-barang itu sebagian besar dijual di toko-toko online.
“Produk makanan, obat dan kosmetika ilegal yang dimusnahkan hari ini kami dapat dari penjualan di toko-toko online yang kita grebek. Semuanya ada di Jakarta,” ujar Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DKI Jakarta, Dewi Prawitasari seusai acara pemusnahan makanan, obat dan kosmetika ilegal di Kantor Badan POM, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (25/8/2016).
Sementara itu, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Penny K. Lukito mengatakan sebagian besar penjualan obat, makanan, dan kosmetik ilegal dilakukan di dunia maya atau online.
“Penelusuran penjualan obat, makanan, dan kosmetik ilegal tak hanya dilakukan di toko offline. Justru, sekarang tren penjualan di online shop dan media sosial,” kata Penny.
Dia mengatakan pihaknya juga sudah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menelusuri dan meminimalisasi peredaran obat-obatan, makanan, serta kosmetik ilegal di dunia maya.
“Nanti di situs yang menjual produk di atas harus mencantumkan izin edar dari BPOM. Jadi, konsumen bisa mengecek. Kalau masih ada yang bandel, Kemenkominfo akan memblokir situs-situs tersebut,” ujarnya.
Deputi BPOM bidang Obat Tradisional dan Kosmetika Ondri Dwi Sampurno mengungkapkan pihaknya telah melakukan operasi khusus untuk mengawasi produk-produk yang dipasarkan melalui toko online.
“Caranya, kami meletakkan petugas khusus untuk selalu searching pada toko-toko online yang menawarkan produk makanan, obat dan kosmetika,” kata Ondri.
Kalau toko online tersebut ditemukan menjual produk yang ilegal, maka BPOM RI langsung melaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk segera memblokir toko online tersebut.[]