WARTABUANA – Aksi Damai Reuni Akbar 212 di Monas telah meningkatkan jumlah penumpang kereta commuter hingga 15 kali lipat. Seorang peserta aksi membagikan 1.000 tiket dari Bekasi ke Monas.
PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) melaporkan adanya peningkatan penumpang kereta komuter hingga 15 kali lipat dari jumlah biasanya. Sampai pukul 10.00 WIB, penumpang yang naik dan turun di Stasiun Juanda tercatat mencapai 40.170 penumpang, sementara jumlah biasanya hanya 4.718 penumpang.
Sementara itu, di Stasiun Gondangdia tercatat penumpang mencapai 47.559 penumpang atau naik 15 kali lipat dari biasanya 3.229 penumpang.
Sebagai antisipasi melonjaknya jumlah penumpang maka KCI menyiapkan rangkaian tambahan yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai rangkaian KRL Tambahan. KCI juga mengimbau agar pengguna jasa menggunakan Kartu Multi Trip (KMT) dan Tiket Harian Berjaminan Pergi Pulang untuk menghindari antrian.
Aksi damai Reuni Akbar 212 di Monas, Jakarta menuai aksi simpatik yang dilakukan sejumlah kelompok masyarakat. Salah satunya Budiman (36) bersama rekan-rekannya yang ikut membagikan tiket KRL gratis bagi penumpang yang akan mengikuti Reuni Akbar 212 di Monas.
Budiman, peserta Reuni Akbar 212 asal Rawalumbu – Kota Bekasi, ini dengan santai membagikan tiket kereta kepada peserta reuni. “Ini gratis. Ayo yang dari Rawalumbu, tiket gratis yang akan ke Monas. Ini tiket pulang – pergi,” ujar Budiman di Stasiun Bekasi, Minggu (2/12/2018).
Budiman menjelaskan tiket yang dipesannya itu dibeli satu hari sebelum keberangkatan serta dibagikan secara gratis kepada peserta reuni akbar 212. “Kita urunan saja mas. Ini jumlahnya 1.000 tiket KRL pulang – pergi tujuan Bekasi – Gondangdia,” paparnya.
Menurutnya, peserta aksi tahun ini yang tergabung dalam majelis ta’limnya lebih banyak jika dibanding aksi 212, pada 2016 silam. “Tahun lalu hanya sekitar 150 orang dari Rawalumbu. Sekarang 1.000 orang kita berangkat bareng,” jelas Budiman.
Ia menilai aksi reuni ini, merupakan bentuk sosial dalam mengenang perjuangan umat Islam dalam membela penegakkan hukum yang adil atas kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Ahok.[]