JAKARTA, WB – Perubahan aturan batas waktu minimal pencairan BPJS Jaminan Hari Tua (JHT) oleh pemerintah dari 5 tahun menjadi 10 tahun, menuai banyak kritik dan protes. Termasuk protes dari Anggota Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning.
“Ini pembunuhan massal buruh. Jadi jauh dari semangat dari UU BPJS yang kita bikin sebenarnya,” tutur Ribka Tjiptaning di gedung DPR, Jakarta, Jumat (3/7/2015).
Perubahan tersebut diatur dalam PP nomor 46 tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Namun, Ribka menilai aturan yang diterapkan per 1 Juli 2015 ini merugikan pekerja buruh.
Ribka juga mengecam Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri dan Direksi BPJS yang tidak membuat aturan teknis sesuai dengan semangat UU 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Ribka menambahkan, dibuatnya UU BPJS oleh DPR untuk mengantisipasi ketidakberpihakan pada buruh. Tapi dengan perubahan batas waktu minimal ini dia melihat pemberian hak-hak buruh justru dipersulit.
Belum lagi adanya skema pengambilan awal sebesar 10 persen, kata Ribla yang diklaim untuk menjamin hari tua buruh setelah tidak produktif, cenderung mengekang hak buruh atas dana yang telah ditabungnya.
“Itukan urusan buruh, hak buruh jadi tidak usah lagi pemerintah mau mengatur lagi. Berikan saja hak buruh, itu hak dia kok. Kenapa harus ribet begini,” tandasnya.[]