JAKARTA, WB – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akhirnya menjatuhkan hukuman untuk Politisi Partai Nasdem Patrice Rio Capella.
Rio divonis satu tahun dan enam bulan penjara lantaran dianggap terbukti menerima hadiah dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, untuk mengamankan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di Kejaksaan Agung.
“Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” tutur Hakim Artha Theresia di Pengadilan Tipikor kemarin.
Atas amar putusan tersebut Rio tidak mengajukan banding setelah diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.
“Saya terima keputusannya, Yang Mulia. Terima kasih,” ujar Rio.
Namun, jaksa penuntut umum masih akan berpikir untuk mengajukan banding. Sebelumnya, jaksa menuntut Rio dua tahun penjara. “Kami pikir-pikir,” tandas Jaksa. []