JAKARTAM WB – Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Munas Surabaya, Romahurmuziy (Romi) tidak mengakui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang telah mengabulkan gugatan kubu Djan Faridz dan Suryadharma Ali (SDA).
Kata Romi, putusan PTUN itu belum final. Sebab, terhadap putusan tersebut DPP PPP hasil muktamar Surabaya beserta pimpinan PPP DPR dalam waktu dekat akan mengajukan banding kepada PTTUN Jakarta tingkat II.
“Itu artinya dengan adanya banding tersebut, maka putusan PTUN Jakarta belum merubah status hukum apapun terhadap DPP PPP hasil muktamar Surabaya,” ujar Romi, lewat siaran persnya, Rabu (25/2/2015).
Dengan adanya pengajuan banding tersebut maka, DPP PPP yang sah dan legal untuk mewakili PPP dalam urusan pilkada maupun kegiatan kepartaian lainnya adalah DPP PPP hasil muktamar Surabaya.
“Sampai dengan Menteri Hukum dan HAM mencabut SK yang ada setelah adanya putusan final (inkracht) dari Mahkamah Agung RI nanti sekitar 1-2 tahun ke depan,” ujarnya.
Sebelumnya Majelis Hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali terkait pengesahan Kemenkum HAM terhadap kepengurusan PPP kubu Romi.
Pada amar putusan yang dibacakan Ketua Mejelis Hakim Teguh Satya Bhakti menilai gugatan ini berawal lantaran adanya intervensi konflik internal parpol. Gugatan dilatari oleh sikap Kemenkum HAM yang mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII di Surabaya pimpinan Romi.[]