JAKARTA, WB – Pemerhati Pemilu Jaringan Pendidikan dan Pemilih Rakyat (JPPR) Sunanto, memaparkan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak akan lagi memiliki taji dan fungsi sebagai lembaga pengawas penyelenggara Pemilu, jika nantinya DPR RI jadi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak langsung menjadi Undang-Undang.
“Itu sama saja peran Bawaslu sudah habis, apa yang mau diawasi? Mending dibubarkan saja,” papar Sunanto dibilangan Cikini, Selasa (9/9/2014).
Dia mengatakan, Bawaslu adalah lembaga politik yang lahir dari 'produk' politik pula. Bawaslu didisign untuk mengawasi peserta pemilu (partai politik) dan juga penyelenggara pemilu (Komisi Pemilihan Umum).
“Kalau RUU ini disahkan jadi UU buat apa ada Bawaslu. Kan hal itu bisa jadi ambigu, DPR akhirnya mementahkan produk hukum yang mereka hasilkan sendiri,” geram Sunanto.
Sebagai pilar utama demokrasi, lanjut Sunanto, partai politik belum bisa berjalan maksimal. Parpol, dianggap tidak becus dalam melakukan kaderisasi dan masih tunduk pada kekuatan kapital.
“Sekarang ini, benahi saja dulu manajemen partai. Sebab embrio kekacauan ada dalam partai politik. Jangan salahkan rakyat dong,” tandas Sunanto. []