JAKARTA, WB – Osner Johnson Sianipar, Pengacara O dan F, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan orang, mengatakan kalau Putty dan Nikita bukanlah korban.
Kata Osner, indikasi yang menyebabkan Nikita dan Putty bukan korban perdagangan orang adalah Nikita dan Putty menentukan tarif sendiri.
“Berdasarkan keterangan O, NM (Nikita Mirzani) minta Rp 40 juta dan PR minta Rp 25 juta untuk layanan short time,” kata Osner di Bareskrim,” belum lama ini.
Osner mendapat keterangan dari tersangka O, yang mengatakan kalau keduanya mengetahui mereka dipesan seseorang. Dan penentuan tarif serta keduanya datang, membuktikan kalau mereka `mau` oleh tersangka.
“Jadi, kalau NM dan PR disebut sebagai korban, saya keberatan,” tegas Osner.
Sebelumnya pengacara Nikita Mirzani, Partahi Sihombing menilai kalau penangkapan terhadap kliennya adalah kekeliruan. Partahi mengakui Nikita memang berada di kamar Hotel Kempinski, Jakarta, saat polisi menggerebek tempat tersebut, namun dia datang ke sana untuk urusan pekerjaan dan tidak ada hubungannya dengan bisnis prostitusi.
Seperti diketahui, aparat kepolisian menangkap selebritas Nikita Mirzani di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis, 10 Desember 2015. Dalam waktu yang hampir bersamaan ditangkap pula finalis Miss Indonesia 2014, Putty Revita, serta dua pria berinisial F dan O. Diduga kedua pria tersebut berperan sebagai muncikari.
Menurut penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, keduanya diduga “dijual” oleh kedua muncikari itu untuk melayani pria hidung belang. []