JAKARTA, WB – Sidang praperadilan antara Komjen Pol Budi Gunawan (BG) versus KPK sudah dimulai, Senin (9/2/2015) pagi. Kuasa hukum BG, Maqdir Ismail menanyakan status Bambang Widjojanto (BW) yang sudah mengundurkan diri sehingga tidak berwenang menandatangani surat kuasa.
“Surat kuasa dari termohon masih ditandatangani Bambang Widjojanto. Seingat kami Bambang Widjojanto sudah mengundurkan diri. Apakah Bambang Widjojanto dalam posisi sekarang masih berwenang memberikan surat kuasa?” tanya Maqdir kepada hakim tunggal Sarpin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).
Sidang tersebut hanya dihadiri oleh masing-masing kuasa hukum saja. Menurut kuasa hukum KPK yang diwakili Katarina, BW masih dianggap sebagai pimpinan KPK sebab Presiden Jokowi belum mengeluarkan Keppres.
“Memang dalam pasal 32 ayat 1 UU KPK, salah satu pemberhentian yaitu pengunduran diri tapi dalam Pasal 32 pula pemberhentian sementara itu ditetapkan oleh Presiden dan belum ada Keppres,” ucap Katarina.
Atas jawaban termohon, hakim Sarpin pun memutuskan bahwa BW masih sebagai pimpinan KPK. Oleh sebab itu, BW masih berhak memberikan kuasa.
Selain itu, kuasa hukum BG juga meyakini penetapan kliennya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.
“Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada putusan nomor 38/Pid.Prap/2012/PN.Jkt-Sel telah menerima tidak sahnya penetapan tersangka menurut hukum. Bahwa contoh putusan praperadilan tersebut setidaknya menjadi pertimbangan hakim,” ucap kuasa hukum BG.
Putusan praperadilan yang dimaksud kuasa hukum BG yaitu pada penetapan tersangka Bachtiar Abdul Fatah dalam kasus tindak pidana korupsi bioremediasi PT Chevron pada 12 Maret 2012. Kemudian, hakim tunggal praperadilan Suko Harsono menyatakan bahwa penetapan Bachtiar sebagai tersangka tidak sah dalam putusannya.
Padahal atas putusan itu, hakim Suko telah terbukti melanggar kode etik oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) melalui surat nomor 316/BP/Eks/03/2013 tertanggal 21 Maret 2013. Hakim Suko terbukti melanggar undang-undang karena memperluas objek praperadilan. Alhasil, kasus yang menjerat Abdul Fatah itu jalan terus.
Selain itu, dalam pasal 77 KUHAP, penetapan tersangka memang tidak menjadi objek dalam lembaga praperadilan. berdasarkan pasal 77 KUHAP, bahwa praperadilan hanya berwenang memeriksa: (i) sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, (ii) sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, dan (iii) ganti kerugian dan rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan dan penuntutan.
Saat sidang berlangsung, para mendukung BG di depan PN Jakarta Selatan berjoget-joget ditengah hujan sambil meneriakkan save Polri. Massa yang tadinya hanya diramaikkan oleh Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) mulai bertambah dengan kedatangan Pekat.
Selain itu berorasi membela BG, mereka juga menuntut agar pimpinan KPK Abraham Samad untuk ditahan. “Tangkap Abraham Samad, dia mencoreng nama KPK,” teriak mereka. []