CILACAP, WB – Satgas Pangan kembali menunjukkan taringnya untuk menjaga stok pangan dan stabilitas harga bahan pokok. Jumat (26/5/2017) lalu, Satgas Pangan menggerebek dua gudang penimbunan bawang putih di Kecamatan Kroya, Cilacap, Jawa Tengah. Petugas berhasil menyita 12 ton bawang putih asal China.
Wakil Kepala Satgas Pangan Brigjen Agung Setya mengungkapkan, dua gudang tersebut milik dua pedagang berinisial HS (55) dan TS (28).
Tim satgas pangan tidak mengetahui status dua pengusaha itu, apakah selaku distributor, sub distributor, atau pengecer sebagaimana dimaksud dalam permendag no 20/M-DAG/PER/3/2017 tentang pendaftaran pelaku usaha distribusi kebutuhan pokok.
Menurut Agung Setya, sekitar 12 ton dibeli dari produsen dari Surabaya selaku importir tanpa di lengkapi dokumen yang sah seperti Surat Izin usaha perdagangan (SIUP), tanda daftar perusahaan (TDP), tanda daftar gudang (TDG) serta izin penimbunan dari dinas penanaman modal dan perizinan satu pintu Kabupaten Cilacap sebagaimana termasuk dalam undang-undang No 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
Dari keterangan dinas perindustrian dan perdagangan Kabupaten Cilacap, bawang putih yang ditimbun kemudian dibeli dari distributor yang berada di Surabaya dengan harga Rp 35.00 per kg dan dijual kepada pengecer dengan harga Rp 38.000 per kg. Selanjutnya, kepada pengecer dihargai Rp 50.000 dan kepada konsumen dihargai Rp 55.000 sampai dengan Rp 60.000. Sehingga, rentetan ini jelas dapat memengaruhi kenaikan harga bawang putih.
Petugas yang mendapat fakta lapangan langsung melakukan penelusuran. Benar saja, dari hasil penelusuran, petugas menemukan sedikitnya 30 karung bawang putih di gudang pertrama dan 570 karung dari gudang kedua.
Kepala SKP Kelas 1 Cilacap, Dadang Abdullah mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan. Hasilnya, importir yang menyuplai barang kepada kedua saksi telah memilki surat yang lengkap.
“Surat importir lengkap dan legal, sehingga kemungkinan unsur pidana ada di perizinan perdagangan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan non Perizinan DPMPPSP Cilacap, Gatot Tri Atmojo mengungkapkan, jika terbukti melanggar, kedua orang tersebut bisa dipidana dengan kurungan selama enam bulan atau denda Rp 50 juta sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 11 Tahun 2014 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan. []