JAKARTA, WB – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali memanggil mantan menteri agama, Suryadharma Ali (SDA).
Pemanggilan SDA tersebut sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pelaksanaan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013.
“Dia akan diperiksa sebagai tersangka,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (10/2/2015).
Selain SDA, dalam pemanggilan tersebut KPK juga memanggil Sri Ilham Lubis selaku Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri di Kementerian Agama.
Seperti diketahui, pemanggilan SDA merupakan pemanggilan ulang dari pemeriksaan sebelumnya, dimana saat itu, SDA mangkir lantaran surat panggilan pemeriksaan dianggap membingungkan.
SDA diduga menyalahgunakan kewenangan dan ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (22/5/2014. Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana juncto pasal 65 KUHPidana.[]