JAKARTA, WB – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nkembali memanggil Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedri Mahilli Gaffar untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus sengketa Pilkada Lebak Banten.
Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, mengatakan, Janedri diperiksa untuk tersangka mantan kandidat dalam Pemilihan Kepala Daerah Lebak 2013, Amir Hamzah, “Diperiksa sebagai saksi AH (Amir Hamzah),” ujarnya Kamis (23/10/2014).
Saat tiba di KPK, Janedri tidak mau memberikan komentar apapun, saat ditanya oleh awak media. Selain Janedri, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan bagi Ferdy Prawiradireja dan Kasianur Sidauruk dari pihak swasta.
Amir dan wakilnya Kasmin ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bersama Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana, menyuap Akil untuk memengaruhinya dalam memutus permohonan keberatan hasil Pilkada Lebak yang diajukan Amir dan Kasmin.
Keduanya diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam Pilkada Lebak, Amir-Kasmin kalah suara dengan pesaingnya, pasangan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi. Atas kekalahan itu, Amir mengajukan keberatan hasil Pilkada Lebak ke MK. Dan kemudian menyuruh pengacaranya Susi Tur Handayani untuk menyuap Akil sebesar Rp 1 miliar. []