JAKARTA, WB – Bupati Tanapuli Tengah Bonaran Situmeang mengaku dibiarkan sakit oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama dirinya ditahan di rumah tahanan Guntur. Ia mengeluh sakit dibagian lambung selama kurang lebih sepuluh hari akibatnya tekanan gula darahnya naik.
“Saya sudah 10 hari enggak makan obat. Sejak saya ditahan saya sudah minta obat saya, tapi tidak dikasih,” kata Bonaran di KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (15/10/2014).
Bonaran juga menjelaskan, selama ini ia kerap mengkonsumsi obat dari dokter untuk menyembuhkan penyakitnya, karena disaat-saat tertentu ia mengaku penyakitnya bisa kambuh. Ia sendiri sebenarnya akan menjalani pemeriksaan. Namun, berhubung sakit maka pemeriksaan akhirnya dibatalkan.
Sebelum memasuki gedung KPK, Bonaran sempat menuding bahwa Wakil Ketua KPK Bambang Wijojanto terlibat dalam kasus korupsi penanganan sengketa Pilkada Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu, ia melaporkan Bambang ke KPK.
Menurutnya, ia yakin Bambang terlibat kasus korupsi. Pasalnya kata Bonaran, dalam nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan oleh mantan Ketua MK Akil Mochtar menyebut bahwa dirinya pernah diminta tolong oleh Bambang untuk menyelesaikan kasus Pilkada Kota Waringin.
“Mereka (Bambang dan Akil) ketemu di mobil waktu Bambang mewakili Kota Waringin. UU Advokat tidak membolehkan itu, saya lupa tahunnya tahun 2003, nanti ada nomornya di sini,” terangnya.
KPK menetapkan Bonaran sebagai tersangka pada 19 Agustus lalu. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Akil.
Dalam surat dakwaan Akil disebutkan, bahwa Akil telah menerima suap terkait Pilkada Tapanuli Tengah sebesar Rp 1,8 miliar. Diduga, uang yang berasal dari Bonaran itu disetorkan ke rekening perusahaan istrinya, CV Ratu Samagat, dengan slip setoran ditulis “angkutan batu bara”.
Uang itu diduga diberikan untuk mengamankan posisi Bonaran yang digugat di MK setelah dinyatakan menang oleh KPUD Tapanuli Tengah. Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah dimenangi oleh pasangan Raja Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung. Namun, keputusan KPUD tersebut digugat oleh pasangan lawan. []