JAKARTA, WB – Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto (BW) harus menjalani pemeriksaan Bareskrim Polri pada Selasa 3 Februari 2015. Hal itu tercantum dalam surat bernomor 5PGL/146/I/2015/DitTipideksus yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Kasubdit VI Kombes Daniel Tifaona.
BW diharapkan hadir pada pukul 09.00 WIB, Jl Trunojoyo No 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dibawah sumpah sebagai mana dimaksud dalam pasal 242 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 junto pasal 55 ayat ke 2 KUHP.
Kabareskrim Irjen Budi Waseso pun memberi imbauan pada Bambang, sebaiknya datang jangan mangkir. “Ya itu aturannya begitu,” jelas Budi di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Sabtu (31/1/2015).
Terkait pemeriksaan tersebut, muncul dugaan BW akan langsung ditahan usai pemeriksaan. “Itu pertimbangan penyidik, saya tidak bisa mengatakan ditahan atau tidak,” terang Budi.
Sebagaimana diketahui, BW dilaporkan Anggota DPR dari PDIP Sugianto Sabran pada 19 Januari 2015. BW kemudian ditangkap pada 23 Januari dan ditahan di Mabes Polri. Namun pada 24 Januari BW akhirnya dilepas setelah pimpinan KPK Adnan Pandu Praja menemui Wakapolri Komjen Badrodin Haiti. []