JAKARTA, WB – Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan, Inskpeksi Mendadak (Sidak) di Rumah Tahanan KPK, dan Rumah Tahanan Polisi Militer Komando Daerah Militer Guntur Jakarta. Rumah tahanan tersebut merupakan tempat dimana para tersangka atau terdakwa KPK ditahan.
Dari hasil penelusuran KPK, petugas berhasil menemukan sembilan telepon seluler, tiga powerbank, dan 1 modem Wi-Fi. Barang-barang ini digunakan oleh para tahanan untuk melakukan komunikasi dengan pihak luar.
Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada para tahanan untuk tidak boleh menerima kunjungan dari kerabat, saudara selama satu bulan. Sanksi ini sekaligus menjadi peringatan bagi tahanan untuk tidak mengulangi kembali.
“Kalau sampai terulang lagi, sanksi lebih dari itu,” kata Johan, saat dihubungi, Senin (27/10/2014).
Diketahui, mereka yang ketahuan membawa telepon seluler sembilan orang yakni, Akil, Mochtar, Anas Urbaningrum, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Teddy Renyut, Mamak Jamaksari, Gulat Manurung, Kwee Cahyadi Kumala, Ade Swara, Heru Sulaksono.[]