JAKARTA, WB – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal DKI Jakarta, Fahira Idris, menilai bahwa penggusuran yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dilokasi rumah warga di Bukit Duri, Jakarta Selatan, sangat disesalkan.
Senator DKI ini mengaku tindakan penggusuran tidak dapat dilakukan karena masih berproses di pengadilan, warga Bukit Duri juga pernah dijanjikan tidak akan digusur, tetapi ditata dengan membangun kampung susun manusiawi Bukit Duri.
“Warga Bukit Duri itu taat hukum. Kenapa diperlakukan seperti ini? Mereka menolak dengan cara-cara damai salah satunya lewat jalur hukum. Pengadilan sudah tegas menerima class action warga yang meminta Pemprov tidak melanjutkan pembangunan normalisasi Kali Ciliwung selama sidang berlangsung,” papar Fahira lewat siaran persnya, Kamis (29/9/2016).
Fahira mengungkapkan, seharusnya Pemprov DKI menunggu putusan pengadilan atau memakai pendekatan persuasif dan berdialog dengan warga. Warga Bukit Duri, tambah Fahira, berhak menuntut penuntasan janji bahwa permukiman mereka akan dijadikan kampung susun manusiawi, bukan diratakan dan disuruh pindah ke rusun yang jaraknya jauh dari lokasi mereka semula.
Menurut Fahira, Pemprov DKI Jakarta tidak bisa mengklaim bahwa penggusuran yang mereka lakukan di Bukit Duri demi Jakarta tidak banjir dan demi memanusiakan warga Bukit Duri yang hidup di lingkungan kumuh.
“Itu klaim sepihak. Warga yang dia relokasi ke rumah susun harus memeras otak untuk menghadapi tekanan hidup yang baru. Bukan hanya soal ongkos transportasi ke tempat kerja atau lokasi usaha mereka yang sekarang jauh, mereka juga harus mencari cara agar bisa membayar biaya sewa rusun, tagihan listrik, belum lagi memikirkan anak yang harus pindah sekolah. Yang mereka robohkan bukan hanya rumah, tapi juga kehidupan,” pungkas Fahira.[]