JAKARTA, WB – Merasa dirinya lebih banyak jumlah kromosom dan kandungan testosteron wanitanya, maka Ramli J. Alfian mengadukan nasib ke pengadilan Negeri Makasar, untuk merubah statusnya dari seorang pria menjadi seorang wanita.
Pria berusia 33 tahun, warga Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makasar, Sulawesi Selatan itu sendiri telah memasuki masa persidangan pagi tadi, Selasa (13/1/2015). Dalam persidangan itu Ramli baru sebatas mendengarkan keterangan yang dibacakan oleh hakim tunggal, Muhammad Damis.
“Pemohon memiliki kecenderungan seksual dan lebih menyukai sesama laki-laki,” kata Damis membacakan pengakuan alasan kenapa Ramli mendesak mengganti kelaminnya.
Dalam sidang, Damis juga membacakan, terdapat kelainan pada diri Ramli di antaranya jenis suaranya yang berubah seperti suara perempuan.
Ramli juga telah melakukan operasi kelamin menjadi perempuan di salahsatu rumah sakit di Thailand pada tahun 2014. Bahkan dalam laporannya kepengadilan, Ramli juga melampirkan bukti operasi yang berbahasa Thailand dari dokter kelamin.
Sebagai pelengkap pembuktian, pihak pengadilan meminta Ramli untuk menyertakan hasil uji klinis dari dokter ahli tentang yang ada pada dirinya. Damis juga meminta hasil operasi kelamin Ramli yang berbahasa Thailand agar dapat diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia melalui penerjemah resmi, dan bukan terjemahan via Internet.
Setelah diminta untuk dilakukan kelengkapan data laporan, sidang ditunda hingga Jumat mendatang. Akibat ditundanya putusan sidang, Ramli yang mengikuti sidang tampil layaknya perempuan. Bentuk tubuhnya pun sudah menyerupai perempuan. Dengan rambut panjang pirang, Ramli terlihat modis dengan balutan jins ketat dan berkemeja putih.
Setelah diputuskan ditunda, Ramli sendiri tidak mengeluarkan kata-kata, dan langsung bergegas pergi meninggalkan wartawan yang sudah menunggu sejak awal sidang.
Untuk kasus permohonan pergantian status jenis kelamin sendiri, kasus Ramli bukanlah yang pertama terjadi di Pengadilan Negeri Makassar. Sebelumnya pada September 2014 lalu, pengadilan mengabulkan permohonan Sri Wahyuni, 23 tahun, dari perempuan menjadi laki-laki.
Hakim Damis yang menyidangkan kasus itu mengabulkan permohonan Sri karena dikuatkan bukti-bukti. []