JAKARTA, WB – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi dalam pengadaan KTP-Elektronik (KTP-e). KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan pada tanggal 31 Oktober 2017.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat (10/11/2017) mengatakan bahwa KPK sudah mempelajari dengan seksama putusan praperadilan pada 29 September 2017 serta aturan hukum yang terkait.
Untuk itu KPK pada 5 Oktober 2017 melakukan penyelidikan baru untuk pengembangan perkara KTP-e dan telah meminta keterangan sejumlah pihak serta mengumpulkan bukti-bukti yang relevan.
Ia menjelaskan bahwa dalam proses penyelidikan tersebut telah disampaikan dua kali permintaan keterangan terhadap Setya Novanto pada 13 dan 18 Oktober 2017, namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan ada pelaksanaan tugas kedinasan.
“Setelah proses penyelidikan terdapat bukti permulaan yang cukup kemudian pimpinan KPK bersama tim penyelidik, penyidik dan penuntut umum melakukan gelar perkara pada akhir Oktober 2017,” tambah Saut.
Setya Novanto dijerat dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas nama tersangka.
Sebagai pemenuhan hak tersangka, KPK mengantarkan surat tertanggal 3 November 2017 perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Setya Novanto ke rumahnya di Jalan Wijaya XIII Melawai Kebayoran Baru pada Jumat sore, 3 November 2017.[]