TUBAN, WB – Gegara melakukan penghinaan terhadap Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian melalui media sosial (medsos) instagram, seorang pemuda berinisial MS (24) ditangkap Tim Cyber Crime Polda Jawa Timur pada Kamis (25/5/2017) lalu. Tersangka diancam hukuman 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp 750 juta.
Informasi penangkapan itu diunggah di akun instagram @polrestuban dengan judu; “Pemilik Akuin FB “BOG” Ditangkap Poisi Cyber Army Polda Jatim”
“Kamis, 25 Mei 2017 sekitar pkl 19.00 WIB di bengkel yg berkedudukan di Jalan Poros Masjid Syaikhona Kholil, Martajasah Kab. Bangkalan, Tim DF Subdit III Jatanras dan Tim Cyber Crime Polda Jatim telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki bernama MS als BOGEL, 25 th, Agama Islam ,Pekerjaan Wiraswasta / Bengkel motor, Alamat Ds. Martajasah Kec. Kab. Bangkalan.
Yang bersangkutan ditangkap sehubungan dengan upload pernyataan yang berisi penghinaan terhadap pejabat negara yaitu Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian di media sosial Instagram melalui komentar dalam posting yg diupload oleh Div Humas Mabes Polri.Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Jatim.”
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan aktivitas di media sosial.
“Yang bersangkutan melakukan komentar penghinaan di media sosial instagram terhadap pejabat negara Kapolri Tito Karnavian. Ini pelajaran bagi siapa saja yang ingin menulis SARA kebencian dan hoax,” kata Frans Barung, Senin )29/5/2017).
MS melakukan penghinaan pada 4, 5, dan 6 Mei 2017. Kasus tersebut bermula dari Divisi Humas Polri mengunggah foto Kapolri memberikan penghargaan kepada seorang Polwan Polda Kaltim. MS dengan menggunakan akun instagram bernama bog.oldshop berkomentar dengan kalimat yang tidak senonoh.
Barung menegaskan penangkapan ini bukan semerta-semerta menyangkut penghinaan terhadap Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Polisi, kata dia, akan menindak tegas bagi siapapun yang melakukan penghinaan atau mengumbar ujaran kebencian di media sosial. “Kebetulan korbannya Kapolri,” ucapnya.
Itu sebabnya dia berpesan agar masyarakat berhati-hati dalam berkomentar di media sosial. Dia juga mengimbau masyarakat melapor ke polisi jika mengalami penghinaan serupa. “Siapa pun warga Indonesia yang merasa dihina di medsos segara melapor ke kami,” katanya.
Polisi mengancam MS dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp 750 juta. []