JAKARTA, WB – Kejaksaan Agung, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, menyatakan bahwa proses hukum atas kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terus berjalan. Setelah beberapa waktu berkas dinyatakan lengkap dan sudah dapat dijadwalkan sidang.
“Persidangannya telah ditentukan oleh majelis, hari Selasa tanggal 13 Desember 2016 pukul 09.00 WIB pagi di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, Senin, (5/12/2016).
Hasoloan menuturkan bahwa sidang tersebut akan dipimpin oleh lima orang hakim yaitu Dwiarso Budi Santiarto, Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam, dan I Wayan Wirjana.
Bareskrim Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terhadap Surat Al Maidah ayat 51 pada saat kunjungan kerja ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada Rabu, 16 November 2016.
Ahok disangka melakukan penistaan agama sebagaimana diatur Pasal 156a KUHP juncto Pasal 28 ayat (2) Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ahok terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1.000.000.000.[]