JAKARTA, WB – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 yang diajukan oleh pasangan Prabowo – Hatta kembali akan dilanjutkan di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (11/8/2014).
Berdasarkan informasi dari situs remsi MK, (mahkamahkonstitusi.go.id) tertulis bahwa sidang akan mulau pukul 09.00 WIB. Adapun agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi yang diwakili dari pihak pemohon, termohon, dan juga pihak terkait.
Pada sidang sebelumnya, Ketua Majlis Hakim MK Hamdan Zoelve, mengatakan sidang kali ini rencananya akan dihadiri oleh 75 saksi. Masing 25 saksi dari pihak Prabowo-Hatta, 25 dari KPU, dan 25 lagi dari pihak Jokowi-JK.
Nantinya, kata Hamdan, sebagian saksi akan memberikan keterangan terkait daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) yang dinilai oleh pihak pemohon (Prabowo-Hatta) bermasalah. Dalam sidang sebelumnya Jumat (8/8), MK sudah membuat ketetapan terkait pembukaan sejumlah kotak suara oleh KPU yang dipersoalkan oleh pemohon.
Sesuai dengan Surat Ketetapan Nomor 1/PHPU.PRES/XII/2014, MK sudah mengizinkan KPU untuk mengambil dokumen dari kotak suara yang tersegal sebagai alat bukti, dengan syarat pembukaan kotak suara itu harus dihadiri oleh semua saksi. Kemudian masing-masing pasangan kandidat capres Cawapres diminta untuk mengundang Bawaslu, Panwascam. []