JAKARTA, WB – Lantaran tim hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menyertakan lampiran asli surat kuasa dan surat tugas, akhirnya sidang gugatan praperadilan mantan menteri agama yang jadi tersangka korupsi, Suryadharma Ali (SDA) akhirnya ditunda hingga besok, Selasa (31/3/2015).
“Penundaan karena surat kuasa asli termohon belum ada,” ujar hakim Tati Hardianti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/3/2015).
Selain surat kuasa, tim hukum KPK juga tidak menyertakan surat tugas asli di persidangan. Sebab Hakim menginginkan tim hukum KPK memperlihatkan surat kuasa dan surat tugas yang asli.
Dalam penundaan, Hakim Tati meminta kepastian kepada tim hukum KPK untuk bisa menyiapkan surat kuasa dan surat tugas asli pada sidang berikutnya.
Sementara kuasa hukum Suryadharma, Humprhey R Djemat menyesali sikap KPK yang dianggap tidak serius dalam mempersiapkan persidangan.
Suryadharma mengajukan gugatan praperadilan pada 23 Februari 2015, namun kuasa hukum sempat mencabut berkas perkara untuk memperbaiki dan mempertajam materi gugatan.
Kemudian kuasa hukum kembali mendaftarkan gugatan praperadilan pada 9 Maret 2015. Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2012-2013.[]