KENDAL, WB – Seorang siswi SMP, sebut saja Sekar (13) mengaku dicekoki minuman keras (miras) oleh teman-teman cowoknya. Setelah teler, dia dipaksa melayani nafsu bejat empat cowok.
Kasus perkosaan itu berawal ketika PW (20) mengirim SMS kepada Sekar pada Selasa (5/5/2015) malam. Bunyi SMS itu menyuruh Sekar yang tinggal di Desa Kaliyoso Kecamatan Kangkung, datang ke rumah PW di Desa Gebang Anom Kecamatan Rowosari.
Setelah Sekar datang, PW mengajak gadis belia itu main biliar di rumah teman PW. Namun, bukannya main biliar, PW dan temannya malah mengajak Sekar ke sebuah tempat penggilingan padi. Mereka ngobrol ngalor ngidul di belakang tempat penggilingan padi.
Melalui SMSM juga PW kemudian menyuruh dua teman yang lain datang dan membawa minuman keras. Kemudian keempat pria tanggung itu pesta miras dan meminta korban ikut minum.
Setelah korban terpengaruh minuman keras tersebut, dengan kondisi setengah sadar korban dipaksa para pelaku untuk melakukan hubungan badan seara bergantian.
Korban kemudian melaporkan apa yang dialaminya kepada orang tuanya. Kemudian orang tua korban melaporkan ke polisi. Berdasarkan laporan itu, beberapa penyidik dari Polres Kendal menangkap para pelaku dan mengamankan barang bukti.
“Kami langsung bergerak cepat menangkap ara pelaku dan mengamankan barang bukti,” ujar Kasat Reskrim Polres Kendal Iptu Fiernando Ardiansyah.
Beberapa barang milik korban yang dijadikan barang bukti antara lain, satu buah baju lengan pendek motif kotak-kotak warna ungu putih, satu buah celana panjang jeans warna biru tua, satu buah BH warna hijau putih serta satu celana dalam warna putih.
“Saya memang SMS dia untuk datang bermain ke rumah. Lha dia sendiri juga mau kok dengan saya, apalagi dia sering dibawa para cowok lain,” ungkap PW kepada petugas.
Ia mengatakan, saat akan bermain bilyard kondisi hujan. Kemudian korban dibawa ke tempat yang lain dan diajak minum bersama. “Dia sudah biasa juga minum-minuman keras, teman-teman saya banyak yang bilang begitu kok,” ujar PW.
Para pelaku bakal dijerat pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 285 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. []