JAKARTA, WB – Petugas Sub Direktoret Kejahatan dengan Kekerasan (Subdit Jatanras), Ditreskrimum Polda Metro Jaya, berhasil membongkar penipuan berkedok pesan singkat (SMS) `Mama Minta Pulsa`.
Pelaku bernama Efendi, yang berhasil dibekuk di kampung halamannya di jalur trans Sulawesi, Malili, Sulawesi Selatan.
“Pelaku ditangkap Selasa siang kemarin,” ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Herry Heryawan.
Efendi alias Lekkeng alias Kenz ditangkap atas laporan polisi bernomor LP/3991/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum.
“Tersangka diduga kuat mengendalikan operasional penipuan via SMS yang beberapa komplotannya sudah ditangkap sebelumnya,” lanjut Herry Heryawan.
Efendi disergap tim saat mengemudikan mobil Toyota Avanza bernopol DD 8312 XY. Tersangka diciduk bersama istrinya berinisial Her dan anaknya.
Dalam aksinya, para pelaku menyebarkan SMS yang isinya seolah-olah si penerima SMS mendapatkan undian berhadiah dari salah satu bank.
Korban yang tergiur dan terpancing untuk menghubungi nomor telepon yang dicantumkan pada SMS tersebut akan dipandu ke ATM yang ujungnya malah mentransfer uang ke rekening tersangka.[]