JAKARTA, WB – Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengungkapkan telah melakukan komunikasi dengan keluarga Rita Kristianti tenaga kerja Indonesia (TKW) asal Ponorogo, Jawa Timur. Dia divonis hukuman mati karena didakwa membawa paket seberat 4 kg di Bandar Udara Internasional Bayan Lepas, pada 10 Juli 2013.
“Komunikasi dengan pihak keluarga sudah telah dilakukan pemerintah, karena biasanya yang dilakukan Kemlu selain kepada yang bersangkutan dalam artian pendampingan hukum dan lain lain, sehingga pihak keluarga mendapatkan informasi yang jelas mengenai status atau perkembangan yang dialami oleh yang bersangkutan,” kata Menlu sebagaimana dilansir dari laman Setkab.go.id, Jakarta, Rabu (1/6).
Menlu mengatakan pemerintah menghormati hukum yang berlaku di negara Malaysia, namun memutuskan untuk melakukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Penang.
“Kemarin saya sudah melakukan komunikasi beberapa kali dengan perwakilan kita yang ada di Malaysia, Penang terutama. Dan saya hanya ingin yakinkan bahwa pendampingan hukum tidak berkurang, bahkan diperkuat, dan itulah yang akan kita lakukan,” jelas Menlu.
Mengenai pesan Presiden Joko Widodo terkait kasus tersebut, Menlu Retno Marsudi menjelaskan, pesan Presiden tetap sama, dalam artian bahwa kita selalu melakukan pendampingan hukum terhadap semua WNI yang sedang mengalami masalah hukum.
“Tentunya kita tetap menghormati hukum yang berlaku di negara tersebut, tetapi kewajiban pemerintah adalah melakukan pendampingan hukum untuk memastikan bahwa hak-hak hukum dari WNI dipenuhi,” tegas Menlu.
Apa ada bukti baru yang akan dibawa saat banding? “Kita akan lihat, karena yang akan melakukan itu adalah lawyer kita. Kita memiliki lawyer yang akan terus berjuang,” tandas dia. []