JAKARTA, WB – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menuturkan yang menjadi cakupan terkait masalah reklamasi adalah terkait dengan analisis dampak lingkungan (amdal) pulau-pulau yang sifatnya tunggal tersebut dinilai belum mencukupi.
“Amdal untuk pulau-pulau yang sifatnya tunggal itu dinilai belum cukup, karena harus dilengkapi dengan kajian kewilayahannya. Istilahnya, kajian lingkungan hidup strategis,” kata Siti seperti dikutip dari laman Setkab.go.id, Jakarta, Selasa (19/4).
Diberitakan sebelumnya Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menghentikan sementara kegiatan reklamasi di Teluk Jakarta. Keputusan ini setelah diadakan rapat koordinasi bersama Menko Kemaritiman Rizal Ramli.
Rapat ini juga dihadiri Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Brahmantya Satyamurti dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. []