JAKARTA, WB – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah akan menghormati dan menghargai usulan Komisi II dan pimpinan DPR dalam panitia
Kerja Komisi II.
Menurut Tjahjo, usulan komisi II dan pimpinan DPR yang mengusulkan revisi atas Undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik, dan UU nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah, hanya akan memberikan kegaduhan semata.
“Pemerintah belum menyetujui, hanya pemerintah khawatir saja dengan adanya revisi,” ujar Tjahjo, Senin (11/5/2015).
Kekhawatiran yang dimaksud oleh Tjahjo disini adalah revisi berpotensi menimbulkan kegaduhan, revisi UU Parpol dan UU Pilkada dikhawatirkan mengganggu tahapan pilkada serentak yang sudah mulai dilaksanakan.
“Pemerintah khawatir akan terjadi gangguan konsentrasi semua pihak khususnya KPU terkait padatnya pentahapan pilkada serentak,” ujar mantan Sekjend PDIP ini.
Dilokasi lain, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Firman Subagyo justru bertolak belakang dengan pernyataan Tjahjo. Menurut Firman apabila UU Parpol dan UU Pilkada tak direvisi kegaduhan akan terjadi di tingkat masyarakat bawah.
“Bila tak ada revisi dikhawatirkan muncul kegaduhan di masyarakat bawah. Saat ini negara dalam keadaan abnormal,” ujarnya.
Seperti diketahui, Revisi UU Parpol dan UU Pilkada diusulkan setelah adanya beda pendapat antara DPR dengan Komisi Pemilihan Umum tentang syarat partai politik peserta pilkada. Adanya dualisme kepemimpinan di Partai Golongan Karya dan Partai Persatuan Pembangunan menjelang pilkada, apabila merujuk pada Peraturan KPU yang akan disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM tak lama lagi, maka Partai Golkar dan PPP terancam tidak bisa ikut pilkada.[]