JAKARTA, WB- Forum Solidaritas Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah meminta kepada Pengadilan Negeri Jayapura untuk menangguhkan Penahanan Notaris-PPAT Theresia Pontoh yang telah ditahan sejak 23 Juli 2014 karena dituduh melakukan penggelapan sertifikat tanah.
Ketua Forum Notaris Papua dan Papua Barat, Syafran Sofyan menilai, Penahanan yang dilakukan oleh oknum penegak hukum di Jayapura terhadap Theresia bagian dari kriminalisasi. Pasalnya, Penahanan itu dianggap tidak punya landasan hukum serta alat bukti yang kuat.
“Kami minta untuk segera dilakukan penangguhan Penahanan untuk saudara Theresia,”ujar Syafran, di Jakarta, Rabu (29/10/2014).
Peristiwa ini bermula saat Theresia diminta oleh seseorang bernama Hengki Dawir untuk membuat akta tanah atas nama Rudy Doomputra. Namun karena persyaratan belum lengkap, Theresia hanya membuatkan sertifikat tanah saja atas nama Rudy. Pembuatan ini disepakati oleh kedua belah pihak.
Hengki diketahui sebagai penjual dan Rudy sebagai pembeli.
Setelah itu, pada 30 Maret 2011, Hengki mau mengambil dua sertifikat tersebut. Tapi Theresia tidak mau memberikan kecuali datang bersama dengan Rudy. Karena pada saat penyerahan sertifikat mereka datang bersama-sama.
Kasus ini tambah runyam, saat Hengki meminta kembali kepada Theresia untuk tidak melanjutkan proses jual beli karena dua sertipikat tersebut sudah dijual sebelumnya ke Sahruddin (S) dalam bentuk tanah hak ulayat dan S yang membiayai proses penerbitan 2 sertipikat tersebut di BPN.
Guna mencari solusi atas persoalan tersebut, Theresia meminta kepada ketiga orang tersebut untuk bertemu di kantornya. Namun, setelah dilakukan pembicaraan ketiga orang tersebut tidak menuai kesepakatan. Hingga akhirnya Theresia dilaporkan Polisi oleh mereka dengan tuduhan pengecapan sertifikat.
Menurut Syafran, Penahanan terhadap Theresia juah dari rasa keadilan. Pasalnya saat dijemput paksa oleh penyidik Theredia dalam keadaan sakit, dan dipaksa untuk menandatangani surat keterangan sehat. “Padahal sudah jelas ada surat keterangan sakit dari Dokter,”katanya.
Theresia sudah ditahan selama 96 hari. Meskipun masih dalam keadaan sakit dan diopname karena sakit infeksi empedu, maag kronis. Status Theresia masih masih menjadi tahanan di Pengadilan Negeri.
“Atas keprihatianan terhadap kasus kriminaslisasi terhadap Notaris-PPAT inilah, maka kita notaris-PPAT di seluruh Indonesia, secara spontanitas untuk mengadakan Aksi Solidaritas atas kriminaslisasi terhadap rekan Theresia Pontoh (Notaris-PPAT Jayapura Papua),”terangnya.
Syafran mengatakan, tujuan dan Misi diadakan Aksi Solidaritas ini, agar kedepan tidak ada lagi kasus serupa yg menimpa terhadap siapa saja rekan Notaris-PPAT, yg benar-benar tidak bersalah, atau tidak ada unsur-unsur pidananya, namun dipaksakan oleh oknum penegak hukum, dengan melanggar Hak Asasi Manusia/seseorang.
Aksi Solidaritas ini rencananya akan diikuti oleh sekitar 500 Notaris/PPAT diseluruh Indonesia, dengan aksi damai, simpatik tanpa orasi, dengan berkumpul di Bundaran Hotel Indonesia mulai Pk.6.00 sd 9.30 WIB, dilanjutkan Longmarch menuju Istana Presiden dan berakhir di Gd Mahkama Agung, dengan perwakilan aksi bertemu dengan Pimpinan MA, yg akan menyampaikan Surat Petisi. Dan selesai bubar pk 12.00 WIB.[]