JAKARTA, WB – Kepolisian Polda Metro Jaya pada tahun ini menindak ratusan sopir ojek berbasis aplikasi online Go-Jek yang melanggar arus lalu lintas. Pelanggaran ini meningkat sampai 30 persen.
“Sejak maraknya ojek online kami sudah menindak ratusan driver ojek karena melakukan berbagai pelanggaran dalam berlalu lintas. Kami tidak membeda-bedakan. Kalau salah, kami tindak,” ujar Kasubdit Keamanan dan Keselamatan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Miyanto.
Peraturan ini mengacu Pasal 283 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 yang mengganggu konsentrasi dalam melakukan aktivitas mengemudi. Selain itu, pelanggaran tentang rambu-rambu juga dikenakan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
Pelanggaran itu, sambung Miyanto menerobos lampu merah, masuk ke jalur roda empat. Selain itu, para driver kerap mengoperasikan ponsel saat berkendara merupakan salah satu tindakan yang melanggar hukum.
“Tindakan itu dapat mengganggu konsentrasi dalam melakukan aktivitas mengemudi dan membahayakan pengguna jalan lain,” tandas dia. []