JAKARTA, WB – Kepolisian RI akan memanggil mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai saksi kasus korupsi dan pencucian uang dalam penjualan kondensat yang melibatkan SKK Migas dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama.
“Itu kewajiban setiap orang untuk memberi kesaksian manakala diminta atau terkait proses hukum,” kata Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti di Kantor Wapres, Kamis (4/6/2015).
Menurut Badrodin, Polri tidak memandang siapa yang menjadi saksi, namun lebih untuk mendapatkan fakta hukum melalui keterangan, surat dan alat bukti lain.
Polri akan menanyakan keputusan Sri yang menyetujui penunjukan langsung TPPI sebagai pelaksana penjualan kondensat bagian negara. Polisi juga akan menanyakan surat persetujuan cara pembayaran TPPI yang dikeluarkan Sri waktu itu.
Dia mengaku memiliki prosedur untuk memanggil Sri Mulyani yang saat ini menjabat Direktur Pelaksana Bank Dunia di Amerika Serikat.
“Oleh karena itu diperlukan pemeriksaan. Belum tentu orang itu bersalah. Jangan anggap kalau ini diperiksa, lalu bersalah. Itu proses yang wajar,” kata Badrodin. []