JAKARTA, WB – Hasil audit keselamatan penerbangan ICAO dan Universal Safety Oversight Audit Program (USOAP) menyebutkan, kondisi standar keselamatan penerbangan Indonesia tergolong rendah jika dibandingkan negara lain termasuk di kawasan ASEAN.
Dari 10 negara di ASEAN, level keselamatan penerbangan Indonesia berada di posisi terakhir. Poin yang dinilai dalam audit ini mulai dari kondisi regulator, lisensi, operasional, kebandarudaraan, navigasi udara, penanganan kecelakaan, hingga kelengkapan penerbangan.
Hal sama dikeluarkan oleh otoritas penerbangan Amerika Serikat, Federal Aviation Administration (FAA). FAA memberi peringkat level 2 atau di bawah standar untuk kategori International Aviation Safety Assessment (IASA) kepada Indonesia.
Direktur Operasional PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) Novianto Herupratomo menyebut, penilaian tersebut sangat merugikan maskapai yang teregistrasi di Indonesia.
“Dampaknya ke bisnis maskapai Indonesia. Banyak orang atau lembaga akan gunakan parameter untuk naik pesawat terbang yang terdaftar di Indonesia. Kedua buat risiko negara dianggap lebih tinggi sehingga premi asuransi lebih mahal,” ujar Novianto di Jakarta, Jumat (20/3/2015).
Sebagaimana diketahui, standar keselamatan penerbangan Indonesia tidak pernah mengalami perbaikan sejak 2007. Saat itu, International Civil Aviation Organization (ICAO) atau organisasi penerbangan sipil dunia mengeluarkan hasil audit terhadap standar keselamatan penerbangan Indonesia. []