JAKARTA, WB – Mantan Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban (MS Kaban) tampaknya akan menjadi garapan KPK selanjutnya terkait dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus korupsi proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang merupakan bagian dari program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan.
Bahkan tidak menutup kemungkinan, Ketua Partai Bulan Bintang (PBB) itu, akan menyandang status tersangka yang diberikan oleh KPK. Pasalnya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menyatakan secara sah dan meyakinkan bahwa MS Kaban terbukti menerima suap dari pemilik PT Masaro Radiokom Anggoro widjojo.
Dalam sidang vonis Anggoro di Pengadilan Tipikor Rabu (2/7/2014). Anggoro diganjar dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan karena telah menyuap pejabat di Kementerian Kehutanan termasuk MS Kaban dan juga anggota DPR RI.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, keputusan majlis hakim bisa menjadi satu alat bukti yang cukup untuk menetapkan MS Kaban sebagai tersangka. Namun untuk memastikan itu, pihak KPK akan menunggu vonis Anggoro memiliki kekuatan hukum tetap.
“Bila sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), maka KPK akan segera memutuskan langkah lanjutanya setelah mendengar laporan JPU (Jaksa Penuntut Umum),” kata Bambang, di Jakarta, Kamis (3/7/2014).
Bambang mengatakan, proses penetapan tersangka terhadap MS Kaban, bisa saja tidak terjadi jika Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung menolak putusan Pengadila Tipikor, karena Anggoro sendiri akan menyatakan banding. Untuk itu, penetapan itu kata Bambang, sifatnya sangat hati-hati.
“Kami perlu report dari JPU dan mengkajinya lagi dalam suatu ekspose,” terangnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas. Juga mengatakan, vonis terhadap Anggoro Widjojo bisa menjadi alat bukti untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan MS Kaban. Jika sudah terkumpul maka KPK bisa jadi akan mengumumkan tersangka baru.
“Vonis Anggoro merupakan bukti otentik yang akan dikembangkan lebih lanjut,” ujar Busro.
Diketahui, selain terbukti menyuap MS Kaban, Anggoro disebut juga terbukti menyuap Sekretaris Jenderal Kemenhut Boen Purnama, serta Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Dephut Wandjojo Siswanto dan juga anggota DPR.
Dalam amar putusan yang dibacakan majlis hakim disebutkan, pemberian suap terhadap MS Kaban dilakukan dua kali, yakni berupa uang senilai total 40.000 dollar Singapura, 45.000 dollar AS dan cek perjalanan senilai Rp 50 juta.
Selain uang, Anggoro juga memfasilitasi pemasangan dua lift untuk Gedung Menara Dakwah yang menjadi pusat kegiatan Partai Bulan Bintang. Pemberian uang tersebut terekam dalam percakapan antara Anggoro dan Kaban yang disadap oleh KPK. Meski demikian Kaban pernah membantah suaranya itu adalah suara dirinya.[]