JAKARTA, WB – Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memeriksa calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sylviana Murni pada Jumat (20/1/2017). Usai diperiksa, Sylviana membantah ihwal dugaan penyelewangan terkait dana bantuan sosial Kwarda DKI Jakarta Tahun 2014 dan 2015.
Penyidik memeriksa Sylvi selama kurang lebih 7,5 jam. Kehadirannya dikawal oleh sejumlah ajudan. Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Komisaris Besar Erwanto Kurniadi mengatakan pemeriksaan kali ini guna mengklarifikasi dokumen-dokumen perihal kasus tersebut.
Sylviana menyebut bahwa dana tersebut bukanlah dana bantuan sosial, melainkan dana hibah untuk Kwarda Pramuka DKI Jakarta. Hal ini, lanjutnya, sesuai dengan SK Gubernur Nomor 235 Tahun 2014 tanggal 14 Februari 2014 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta pada saat itu, Joko Widodo.
Besaran dari dana tersebut adalah Rp6,8 miliar untuk masa kepengurusan 2013 hingga 2018. Sylviana sendiri saat itu menjabat sebagai Ketua Kwarda DKI Jakarta sekaligus Deputi Gubernur Bidang Kebudayaan dan Pariwisata DKI Jakarta.
“Di sana disampaikan bahwa biaya operasional pengurus Kwarda Gerakan Pramuka Provinsi DKI Jakarta dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, atau APBD, melalui hibah. Jadi jelas di sini bukan Bansos, tetapi hibah,” kata Sylviana di Gedung Ombudsman Republik Indonesia.
Ia mengklaim penggunaan dana tersebut telah diaudit oleh auditor dari kantor akuntan publik yang terdaftar dan dinyatakan wajar. Namun, calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 ini enggan menyebutkan nama dari akuntan publik tersebut. Selain itu, ia mengaku dana sisa sebesar Rp801 juta telah dikembalikan ke kas daerah.
“Ada bukti pengembalian kepada kas daerah, dengan jumlah Rp801 juta sekian,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan dana bansos yang pertanggungjawabannya dipermasalahkan ialah dana bansos selama dua tahun berturut-turut. Namun belum diketahui indikasi jumlah kerugian yang ditanggung negara.[]