KUALA LUMPUR, WB – Negara jiran, Malaysia akan mengurangi tenaga kerja asing awal tahun depan. Hal itu dilakukan Malaysia, lantaran kenaikan biaya yang mendatangkan ekspatriat dan pekerja migran sampai 30 persen.
Datuk Paul Low, dari kantor perdana menteri Malaysia, mengatakan kalau rencana itu akan dilakukan usai peluncuran Malaysia Economic Monitor on Immigrant Labour.
“Kami berharap menerapkannya awal 2016, Kami akan merekomendasikan revisi pungutan bagi pekerja asing berdasarkan industri dan sistem baru upah minimum,” kata Low seperti dikutip The Star.
Low menambahkan, Produsen, akan dipaksa menggunakan mesin dan otomatisasi ketimbang menggunakan pekerja asing dalam proses produksi. Produsen juga harus memodernisasi sistem produksi.
“Kami akan memperkenalkan rencana ini perlahan-lahan,” tutur Low.
Selain pekerja, Low juga mengatakan rencana tersebut, juga akan dikenakan kepada pengusaha, untuk memastikan mereka mematuhi hukum. Low juga memperingatkan tindakan tegas akan diambil terhadap pengusaha yang tertangkap menyalah-gunakan pekerja dengan cara apa pun seperti tidak membayar upah, lembur, dan tidak menyediakan akomodasi yang tepat.
“Pengusaha yang melanggar aturan akan menghadapi denda lebih berat atau kehilangan ijin usaha,” ancam Low.[]