JAKARTA, WB – Sejak 1 Mei kemarin, PT PLN (Persero) menjalankan fase ke-3 dalam penerapan subsidi tepat sasaran terhadap golongan 900 volt ampere (va). Pencabutan subsidi listrik didasari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Pemerintah menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat tidak mampu.
Nantinya bagi pelanggan 900 va akan membayar tagihan listrik sama dengan golongan lainya yang tidak menggunakan subsidi tersebut.
“Jadi kami tegaskan tanggal 1 Mei tidak ada kenaikan tarif listrik, tapi itu merupakan fase ketiga dari penerapan subsidi tepat sasaran untuk golongan 900 va,” kata I Made Suprateka, Kepala Satuan Komunikasi Korporat, Senin (1/5/2017).
Sebagaimana diketahui, kebijakan ini dipelintir kelompok tertentu untuk mendiskreditkan pemerintah dengan tudingan pemerintah tidak berpihak kepada rakyat dengan menaikan tarif listrik.
Padahal dilakukannya penerapan subsidi tepat sasaran ini menyusul masih adanya pelanggan 900 va yang masih menerima subsidi meskipun tidak termasuk kedalam kriteria rumah tangga miskin saat pendataan ulang. Bahkan tercatat ada sekitar 18 juta pelanggan 900 va yang masih menikmati subsidi listrik.
“Karena bukan sebagai rumah tangga miskin, maka pemerintah menghentikan subsidi kepada mereka. Subsidi listrik ini harus merupakan subsidi listrik yang berkadilan,” jelas Made.
Sebagai informasi, penerepan subsidi listrik tepat sasaran ini didasari Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) yang mengatur penerapan tarif non subsidi bagi rumah tangga daya 900 va yang mampu secara ekonomi.
Serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 tentang mekanisme pemberian subsidi tarif tenaga listrik untuk rumah tangga. Setiap pencabutan subsidi akan berdampak pada kenaikan tarif listrik golongan 900 VA yang masuk kategori RTM sebesar 30 persen.
Pencabutan subsidi listrik golongan 900 VA yang masuk dalam kategori mampu dilakukan dalam tiga tahap setiap dua bulan, dimulai Januari 2017. Kemudian kenaikan tarif listrik tahap kedua dan ketiga berlangsung pada Maret dan Mei 2017.
Pencabutan tahap ketiga yang diterapkan Mei hingga Juni 2017, membuat tagihan bayar listrik bertambah menjadi Rp 185.794 per bulan dari sebelumnya Rp 130 ribu.
Sampai Desember 2016, pelangan 900 VA berjumah 23 juta yang seluruhnya masih menikmati subsidi. Berdasarkan data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan pendataan yang dilakukan PLN, masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi miskin dan rentan miskin golongan 900 VA hanya 4,1 juta. Ini artinya 18,9 pelanggan 900 VA tidak masuk dalam kategori tersebut atau mampu.
Saat masih mendapat subsidi, golongan 900 VA membayar Rp 585 setiap konsumsi listrik per kilo Watt hour (kWh), ditambah subsidi pemerintah sebesar Rp 875 kWh. Bila dengan rata-rata konsumsi listrik 125 kWh per bulan maka tagihannya Rp 74.740 per bulan.[]