JAKARTA, WB – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan, petugas meteran parkir tidak boleh ada yang menerima uang tip. Jika hal itu terjadi, maka ia tak segan-segan memberi sanksi kepada para petugas parkir tersebut.
Untuk menguji petugas parkir itu, Ahok berencana akan mengirimkan orangnya yang akan berpura-pura parkir di sana dan memberikan uang tips.
“Kamu kan enggak tahu saya kirim orang pura-pura datang buat tes. Coba kamu tes di (Jalan) Sabang, kamu kasih tip gimana. Kalau terima tip, langsung pecat,” kata Ahok di Balai Kota, Kamis (5/2/2015).
Menurut mantan Bupati Belitung Timur ini, tidak boleh ada oknum petugas parkir yang mencoba bermain curang atau mencari tambahan melalui tip. Terlebih, mengambil keuntungan dari sistem meteran parkir yang kini sudah bisa diaplikasikan ke sistem elektronik.
Apalagi, sambungnya, petugas parkir meter saat ini adalah resmi. “Jadi kalau kamu pegang pistol tapi preman biasa, bisa ditangkap. Nah kalau kami pegang pistol itu resmi. Jadi enggak usah rebutan sama yang resmi,” tuturnya.
Sanksi tegas berupa pemecatan ini lantaran Ahok sudah memberikan gaji dua kali upah minimum provinsi (UMP), yakni Rp 2,7 juta dikali dua. Nominal gaji tersebut, ujar dia, sudah sangat cukup bagi seorang petugas parkir.[]