JAKARTA, WB – Dalam sidang kedua yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur, gugatan yang dilakukan oleh PT. Buana Permata Hijau, selaku pemilik hak lahan eks Taman Bersih, Manusiawi, dan Wibawa (BMW), Jakarta Utara, kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara, dan juga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kembali ditunda. Pasalnya pihak tergugat dari BPN dan juga Pemprov DKI tidak hadir.
“Sidang ditunda lantaran pihak tergugat tidak hadir. Pihak BPN juga tidak siap untuk jawabannya. Nanti kita tunggu datanya dipersidangan selanjutnya saja,” ujar salah satu kuasa hukum penggugat, Hariyanto saat dijumpai selepas sidang, Kamis (14/8/2014).
Sebelumnya pada agenda sidang pertama yang dihelat pada 7 Agustus 2014, pun pihak tergugat yaitu BPN juga tidak hadir. Dan begitupun dengan agenda sidang kedua.
Mewakili dari pihak PT Buana, Sembiring menceritakan asal gugatan yang dilakukan. Kata dia, gugatan yang ditujukan ke Gubernur DKI Jakarta dan BPN Jakarta Utara, adalah sebagai bentuk memperjelas atas terbitnya dua Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemprov DKI Jakarta di atas lahan sengketa eks Taman BMW untuk proyek pembangunan stadion.
“Gugatan kita untuk menanyakan kejelasan asal sertifikat itu. Ini juga sebagai masukan buat Gubernur Jokowi agar bisa mereformasi internal dan mereformasi mental agar negeri ini dapat bebas dari KKN,” ujar Sembiring di Pengadilan tinggi Jakarta Timur.
Berdasarkan informasi yang disampaikan sebelumnya PT Buana Permata Hijau dan beberapa masyarakat yang berada disekitar Stadion BMW mengungkapkan bahwa masalah pembebasan tanah belum sepenuhnya selesai. Selain itu, ada juga beberapa hektare tanah yang belum dituntaskan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Dari total 26,5 hektare tanah, masih ada yang belum selesai yakni sekitar 11,5 hektare. Salah satu pihak yang memiliki tanah tersebut adalah PT Buana Permata Hijau yang lahannya berada dalam proyek pembuatan Stadion.
“Kita dari awal mengatakan, kalau itu program pemerintah, kita pasti akan mendukung. Itu tidak ada alasan untuk menolak, tapi proses dan mekanismenya itu juga harus benar dong. Pihak walikota waktu itu sudah mau minta ketemu, tapi sampai sekarang tidak terealisasi, ” pungkas Sembiring. []