JAKARTA, WB – Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri akhirnya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7/MEN/VI/2015 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) dan Imbuan Mudik Lebaran Bersama. SE tersebut tertanggal 3 Juni 2015, dan ditujukan kepada para gubernur, bupati, dan walikota di seluruh Indonesia.
“Dengan Surat Edaran, kita tegaskan kembali bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh,” ujar Hanif di Jakarta, Jumat (5/6/2015).
Hanif berharap pembayaran THR ini wajib dilaksanakan secara konsisten dan tepat waktu sesuai peraturan agar tercipta suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif di tempat kerja.
Hanif menyebutkan pemberian THR bagi pekerja/buruh sudah merupakan tradisi sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan. Karena itu THR harus dibayarkan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
Dalam surat edaran ini, Menaker juga meminta kepada para gubernur/bupati/walikota untuk memperhatikan dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya agar segera melaksanakan pembayaran THR tepat waktu dan sesuai dengan peraturan.[]