BATAM, WB – Lantaran tidak terima untuk bercerai, seorang suami berinisial R tega menusuk istrinya, S, dan kakak ipar di ruang tunggu Pengadilan Agama Batam, Kamis (11/6/2015).
Perkara mereka sudah terdaftar di Pengadilan Agama Batam dengan Nomor Register. 0670/Pdt.G/2015/PA.Btm tanggal 6 Mei 2015.
Menurut informasi dari situs resmi Pengadilan Agama Batam, kasus tersebut terjadi karena R tidak mau bercerai dengan S. Padahal R sudah berusaha dan meminta maaf kepada istri agar tidak melanjutkan gugatan cerai.
Diawali sidang pertama pada 28 Mei 2015 dan dilanjutkan sidang kedua tanggal 11 Juni 2015. Kasus ini sudah menjalani proses mediasi, namun tidak berhasil mencapai perdamaian.
Lalu, sidang akan dilanjutkan hari ini, namun pada akhirnya berujung maut. Dimana R menusuk S dengan sangkur. Kakak ipar yang duduk di samping korban tadinya mau melerai, tapi juga ditusuk.
Pelakupun langsung diamankan pihak kepolisian dan, kedua korban dilarikan ke Rumah Sakit Otorita Batam dan menurut keterangan pihak rumah sakit, nyawa kakak ipar tidak tertolong. Sedangkan S dilarikan ke Rumah Sakit.[]