JAKARTA, WB – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) haram lantaran masih konvensional. Ini terlihat dari segi hukum atau akad diantaranya ketika terjadi keterlambatan pembayaran iuran untuk pekerja penerima upah, maka dikenakan denda administratif sebesar dua persen per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu tiga bulan.
“Ya BPJS yang ada sekarang itu belum ada yang syariah, masih konvensional semua. Jadi memang harus ada BPJS yang diloloskan secara syariah,” ujar Ketua Bidang Fatwa MUI, KH Ma`ruf, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Dijelaskan Ma`ruf hasil ini didapat setelah Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V tahun 2015 mnegeluarkan hasil ijtima yang menyebut program BPJS termasuk modus transaksional, khususnya BPJS Kesehatan dari perspektif ekonomi Islam dan fiqh mu’amalah.
Selain itu MUI menyatakan penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS Kesehatan, terutama yang terkait dengan akad antar para pihak tidak sesuai dengan prinsip syariah, karena mengandung unsur gharar, maisir dan riba. []