JAKARTA, WB – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memanggil Mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, untuk bersaksi memberikan keterangan terkait kasus ditetapkannya Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya.
Pada kesempatan tersebut, Sri mengaku telah melaporkan keputusanya tersebut kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wakil Presiden RI saat itu Jusuf Kalla (JK) pada Jumat, 21 November 2008.
Laporan tersebut disampaikan Sri melalui pesan singkat usai melakukan rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan juga Gubernur BI yang saat itu dijabat oleh Boedioono.
“Sesudah pengambilan keputusan saya lapor ke presiden, cawapres melalui pesan singkat,”ujarnya, Jumat (2/5/2014).
Beberapa hari kemudian, Direktur Bank Dunia itu, menemui Jusuf Kalla bersama Boediono, Sri mengatakan kepada JK bahwa keputusan Bank Century sebagai bank gaga i sudah diambil alih ke LPS. Dengan kondisi tersebut Sri mengaku tidak perlu menjelaskan alasanya.
“Saya tidak perlu melaporkan kondisi krisis, semua juga tahu krisis,” katanya.
Sebagai Ketua KSSK saat itu, Sri juga mengaku keputusan yang dia ambil sudah tepat. Bahkan ia diminta oleh pihak BI untuk memberikan kebijakan dengan waktu kurang lebih 4,5 jam. Menurut Sri, keputusan itu diambil melalui pertimbangan yang matang dengan niat menyelamatkan ekonomi Indonesia.
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 689,394 miliar terkait pemberian FPJP dan Rp 6,762 triliun dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.[]
Comments 9