JAKARTA, WB – Bingung mau titip kendaraan kala mudik? Kini tak perlu ragu. Pasalnya selama mudik Lebaran nanti, warga Jakarta dan sekitarnya diperbolehkan untuk titip kendaraanya di kantor polisi terdekat.
Demikian disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian. “Saya sudah sampaikan ke Polres dan Polsek yang memiliki lahan dan tempat, kalau ada masyarakat yang menitipkan kendaraan,” ujarnya di Jakarta, Senin (29/6/2015).
Dalam menitip kendaraan ini, jelas Tito tidak dipungut biaya alias gratis. Bahkan, tidak untuk warga Jakarta saja aturan ini berlaku sampai Depok.
“Tanpa bayaran. Silakan selama masih ada tempat parkir” imbuh dia.
Selain itu, dia juga sudah meminta kepada jajaran Polres dan Polsek untuk menempel pengumuman pelayanan penitipan kendaraan di kantornya masing-masing.
“Berikan blanko apa saja kelengkapannya. Nanti kalau mau ambil, kasih,” jelas dia.
Jadi, anda tak perlu merasa khawatir saat anda mudik Lebaran dengan menggunakan jasa kereta api, bus maupun pesawat. Sebab, kendaraan anda dijaga selama 24 jam. []